Menjaga kesehatan dalam islam

Diriwayatkan oleh Abu Daud
dalam Sunan-nya , bahwa
Rasulullah ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ
memerintahkan celak itsmad
yang dibubuhi minyak wangi saat
menjelang tidur.
Namun beliau
menambahkan, “Orang yang
berpuasa henddaknya
menjauhinya” Abu Ubaid
meriwayatkan bahwa arti
dibubuhi minyak wangi, yakni
dibubuhi minyak kesturi.
Sementara dalam sunan ibnu
majah dan yang lainnya
disebutkan dari Ibnu Abbas
bahaw Rasulullah ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ
ﻢﻠﺳﻭ memiliki tempat celak yang
beliau gunakan tiga kali di bagian
mata. Sementara dalam riwayat
At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas ﻲﺿﺭ
ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻨﻋ bahwa Rasulullah ﻰﻠﺻ
ﻪﻠﻟﺍ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ bila bercelak,
menorehkan celaknya tiga kali di
bagian kanan matanya. Dimulai
dari kanan dan di akhiri di bagian
kanan, sementara di bagian kiri
hanya dua kali.
Diriwayatkan oleh Abu Daud
bahwa Rasulullah ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ
ﻢﻠﺳﻭ bersabda:
“Barang siapa yang
menggunakan celak, hendaknya
menggunakannya dengan
hitungan ganjil.”
Ganjil disini bisa juga dilihat
pada sepasang mata, tiga kali di
bagian kanan dan dua kali di
bagian kiri, dan dalam hal ini
bagian kanan layak didahulukan,
atau bisa juga dilihat pada
masing-masing mata, sehingga di
bagina kanan tiga kali dan di
bagian kiri jug tiga kali. Memang
ada dua pendapat dalam madzhab
imam Ahmad dan yang lainnya.
Menganakan celak banyak
manfaatnya di antarnya:
Bisa membantu menjaga
kesehatan mata, memperkuat
cahaya penglihatan juga
menjernihkannya, memperlembut
materi busuk yang ada dalam
mata serta memaksanya keluar,
di samping juga menjadi hiasan
untuk jenis celak tertentu, bila
digunakan saat tidur, celak
memiliki khasiat lain, karena
mengandung fungsi menyelimuti
kelopak mata, maka celak dapat
menenangkan mata sehingga
tidak melakukan gerakan
berbahaya selain juga
memelihara kealamiannya. Itsmid
sendiri memiliki kesitimewaannya
tesendiri.
Dalam Sunan Ibnu Majah
disebutkan dari Salim, dari
ayahnya secara marfu’:
“Gunakan itsmid, karena itsmid
bisa menjernihkan pandangan
mata dan menumbuhkan bulu
mata” (Dikeluarkan oleh Imam
At-Tirmidzi dalam Asy-Syama’il
dan juga oleh Al-hakim serta
dinyatakan Shahih oleh Beliau,
serta disepakati oleh Adz-
Dzhahabi)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar